HOTLINE ADVOKASI PMI 24/7 Darurat

Perlindungan Pekerja Migran & Diaspora (UU No. 18/2017 & UU PDP No. 27/2022)

Emergency Bypass Protocol (UU 18/2017)

Apakah Anda Dalam Bahaya Fisik, Penyekapan, atau Ancaman Jiwa?

Jika Anda adalah PMI atau keluarga PMI yang mengalami perdagangan orang (TPPO), penyekapan oleh majikan/agensi, kekerasan fisik/seksual, atau situasi darurat di negara penempatan, segera hubungi kontak siaga cepat di bawah ini.

Pasal 4 UU No. 18/2017

Hak atas perlindungan hukum, upah layak, jaminan sosial & pemegang paspor asli.

Pasal 83 UU No. 18/2017

Larangan pidana & pencabutan izin bagi pihak yang menahan paspor PMI.

UU PDP No. 27/2022

Privasi pelapor terproteksi, EXIF/GPS dibersihkan, identitas dilindungi kerahasiaannya.

Matriks Klasifikasi & Tingkat Resiko Aduan (SLA Triase)

Standar Protokol Perlindungan WNI Kemlu
Tier 1 β€’ Kritis SLA: 2 Jam

Ancaman Jiwa & TPPO

Penyekapan fisik, kekerasan seksual/aniaya, korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), atau zona konflik.

Eskalasi Diplomatik & Satgas Polri
Tier 2 β€’ Tinggi SLA: 12 Jam

Paspor & Gaji Macet

Paspor/permit disita majikan/agensi (Pasal 83), upah tidak dibayar > 3 bulan, ancaman deportasi/overstay, tahanan imigrasi.

Atase Ketenagakerjaan KBRI
Tier 3 β€’ Sedang SLA: 24 Jam

Sengketa Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja tidak sesuai kesepakatan awal (job substitution), jam kerja ekstrem, klaim jaminan sosial/BPJS PMI.

Mediasi P3MI & Kemenaker
Tier 4 β€’ Konsuler SLA: 48 Jam

Layanan Administratif

Perpanjangan paspor/SPLP, panduan kepulangan mandiri, lapor diri Peduli WNI, dan konsultasi regulasi ketenagakerjaan baru.

Bimbingan Portal PWNI

Direktori Perwakilan RI & Satgas PWNI

Kontak hotline darurat KBRI, KJRI & KDEI siaga

20 Pos

Formulir Advokasi Kasus PMI Darurat

Diteruskan ke Meja Satgas Dewan Once Mekel & Atase Luar Negeri

Safe Mode
SLA: 12 Jam
Penahanan Paspor & Sanksi P3MI: Melanggar Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017. Tim staf ahli akan melayangkan nota peringatan dan koordinasi Atase Ketenagakerjaan KBRI.

Klik untuk lampirkan foto paspor, kontrak kerja, atau bukti percakapan

Metadata EXIF & koordinat GPS otomatis dibersihkan demi privasi dan keamanan (UU PDP No. 27/2022).