Apakah Anda Dalam Bahaya Fisik, Penyekapan, atau Ancaman Jiwa?
Jika Anda adalah PMI atau keluarga PMI yang mengalami perdagangan orang (TPPO), penyekapan oleh majikan/agensi, kekerasan fisik/seksual, atau situasi darurat di negara penempatan, segera hubungi kontak siaga cepat di bawah ini.
Pasal 4 UU No. 18/2017
Hak atas perlindungan hukum, upah layak, jaminan sosial & pemegang paspor asli.
Pasal 83 UU No. 18/2017
Larangan pidana & pencabutan izin bagi pihak yang menahan paspor PMI.
UU PDP No. 27/2022
Privasi pelapor terproteksi, EXIF/GPS dibersihkan, identitas dilindungi kerahasiaannya.
Matriks Klasifikasi & Tingkat Resiko Aduan (SLA Triase)
Standar Protokol Perlindungan WNI KemluAncaman Jiwa & TPPO
Penyekapan fisik, kekerasan seksual/aniaya, korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), atau zona konflik.
Paspor & Gaji Macet
Paspor/permit disita majikan/agensi (Pasal 83), upah tidak dibayar > 3 bulan, ancaman deportasi/overstay, tahanan imigrasi.
Sengketa Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja tidak sesuai kesepakatan awal (job substitution), jam kerja ekstrem, klaim jaminan sosial/BPJS PMI.
Layanan Administratif
Perpanjangan paspor/SPLP, panduan kepulangan mandiri, lapor diri Peduli WNI, dan konsultasi regulasi ketenagakerjaan baru.
Direktori Perwakilan RI & Satgas PWNI
Kontak hotline darurat KBRI, KJRI & KDEI siaga
Formulir Advokasi Kasus PMI Darurat
Diteruskan ke Meja Satgas Dewan Once Mekel & Atase Luar Negeri
Laporan Advokasi Darurat Berhasil Diterima
Nomor Tiket Anda: TK-26-XXXX
Status SLA: 12 Jam β’ Laporan telah diagendakan pada sistem koordinasi Staf Ahli Komisi Once Mekel.